KPK Geledah Kantor PT Telkom Usut Korupsi Pengadaan Barang Fiktif
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor di lingkungan PT Telkom. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group.
"Meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, diantaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita.
Barang sitaan itu menurut Ali kemudian dianalisis oleh tim penyidik. Selanjutya temuan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Pada Selasa (21/5), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ali mengatakan modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif.
Ia mengatakan untuk detail perkara belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan. "Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka. Ali mengatakan konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi.