Dalami Aliran Uang, KPK Hadirkan Istri hingga Cucu SYL dalam Sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi dari keluarga, Partai NasDem, dan Kementerian Pertanian.
“Guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).
Dari pihak keluarga, Jaksa KPK bakal menghadirkan tiga orang saksi. Mereka ialah istri SYL Ayun Sri Harahap, anak SYL Kemal Redindo, dan cucu SYL Andi Tenri Bilang. Seorang akuntan yang bekerja di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, turut menjadi saksi dalam sidang di PN Jakpus hari ini.
Empat orang staf Kementerian Pertanian turut hadir sebagai saksi. Mereka ialah Staf Khusus Mentan. Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, dan salah satu pengurus rumah pribadi Mentan, Ali Andri.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (13/5), Jaksa KPK telah menghadirkan delapan pejabat Kementan. Dalam kesaksiannya, Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi, mengaku membayar renovasi kamar anak SYL sebesar Rp 200 juta.
Ia jga bilang sampai saat ini uang itu belum diganti dan bingung harus menagih ke siapa. “Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim dalam sidang, Senin (13/5).
Sukim juga menyebut para pejabat di Kementan sempat melakukan pengumpulan uang secara patungan senilai Rp 111 juta untuk membayarkan pembelian aksesori mobil anak Syahrul.
Sukim yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan bercerita pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp anak SYL, Redindo, kepadanya.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.
Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul.
Adapun Syahrul dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.