Pemerintah Izinkan Dokter Asing Layani Pasien BPJS, Ada Syaratnya

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Mei 2024, 13:42
Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah membuka keran bagi dokter asing berpraktik di Indonesia, termasuk dalam melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) di Indonesia harus memenuhi ketentuan tertentu dan berdasarkan permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit.

Ghufron mengatakan dokter asing yang ingin menjalani praktik di Indonesia harus melengkapi diri dengan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) yang telah disetujui oleh menteri kesehatan. "Tentu bisa melayani BPJS asal memenuhi persyaratan sebagai dokter, tentu kami dengan senang hati," kata Ghufron di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (27/5).

Ketentuan mengenai praktik dokter asing di dalam negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 246 UU Kesehatan mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Sedangkan Pasal 248 mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi.

Adapun jangka waktu praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri dibatasi paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali dan hanya untuk dua tahun berikutnya.

Ghufron melanjutkan ketentuan dokter asing untuk melayani pasien BPJS harus didahului oleh usulan yang berangkat dari pengajuan rumah sakit terkait. "Bukan BPJS yang mengajukan tapi dari rumah sakit," ujarnya.

Praktik dokter asing harus menyesuaikan akreditasi dan kualitas dari rumah sakit terkait. Ghufron mengatakan kriteria rumah sakit yang dapat menggunakan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing harus mengantongi predikat akreditasi tingkat paripurna.

Kendati demikian, Ghufron belum memberikan detail laporan pengajuan rumah sakit terkait kebutuhan dokter asing. Dia mengatakan belum mendapat informasi terkini terkait proposal rumah sakit terkait permintaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA.

"Teknisnya akan saya cek kembali. Saya belum pernah cek langsung apakah satu rumah sakit sudah mengajukan untuk dokter asing atau belum," ujar Ghufron.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima proposal permintaan dari rumah sakit untuk kebutuhan dokter asing. "Belum ada ya. Semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah," kata Nadia dalam pesan singkat WhatsApp pada Senin (27/5).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...