Nadiem Tunda Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Usai Menghadap Jokowi

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Mei 2024, 15:42
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memasuki ruangan sebelum rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memasuki ruangan sebelum rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Button AI Summarize

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini. Keputusan ini merupakan hasil keputusan sesuai Nadiem menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (27/5).

“Kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT,” kata Nadiem saat ditemui seusai pertemuan.

Nadiem mengatakan pihaknya akan tetap menindaklanjuti permintaan PTN yang mengajukan porsi kenaikan UKT tahun depan. “Kami akan mengevaluasi satu per satu permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” ujar Nadiem.

Dia mengatakan penundaan pelaksanaan kenaikan UKT tahun ini merupakan sikap pemerintah yang menyerap aspirasi masyarakat. Menurut Nadiem, pemerintah ingin memastikan mekanisme penyesuaian biaya UKT harus mengutamakan asas keadilan. “Terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor yang sudah memberikan kami berbagai macam masukkan,” kata Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem juga mengatakan akan mengevaluasi UKT saat bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/5). Kepada anggota dewan, ia mengatakan kenaikan UKT di PTN hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Nadiem juga mengatakan kenaikan UKT tak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan status ekonomi lemah. Hal itu lantaran kenaikan hanya berlaku untuk kelompok mahasiswa dari keluarga mampu.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...