SYL Kirim Bunga dan Kue Ultah untuk Biduan Nayunda Pakai Uang Kementan

Amelia Yesidora
27 Mei 2024, 17:41
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang dugaan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL Kembali menghadirkan saksi dari kementerian. Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian era SYL, Rininta Octarini, menyatakan SYL mengirim bunga dan kue ulang tahun pada pedangdut Nayunda Nabila dengan uang dari Kementan.

Salah seorang jaksa dari KPK awalnya bertanya, apakah saksi tersebut kenal dengan Nayunda. Setelah menjawab kenal, Rini kemudian ditanyakan, apakah pernah diminta mengirim barang, seperti karangan bunga dan kue pada Nayunda. Pertanyaan ini dijawab singkat dengan konfirmasi benar dari Rini.

“Pernah, siapa yang meminta mengirim itu?” tanya jaksa kemudian.

“Pak Menteri,” ucap Rini.

Jaksa lalu bertanya kembali, darimana asal duit pembelian dua hal tersebut dan berapa besarnya. Rini menjawab, uangnya berasal dari anggaran Rumah Tangga Pimpinan. Di lain sisi, ia memastikan tanaman yang dibelikan ini bukanlah tanaman pangan.

“Saya tidak ingat persis (nilai karangan bunga dan kue buat Nayunda),” kata Rini.

Jaksa KPK kemudian menggali informasi alasan pemberian karangan bunga dan kue ini pada Rini. Kata Rini, dua benda ini diberikan dalam rangka ulang tahun.

“Ulang tahun siapa?” tanya Jaksa.

“Nayunda,” ujar Rini.

Perempuan ini kemudian menjelaskan ia meminta pihak Rumah Tangga Pimpinan yang mengkoordinasi pengiriman barang tersebut. Jadi, ia tidak turut campur dalam pembelian serta pengiriman kue serta karangan bunga meja kepada Nayunda.

Sebelumnya, Sekretaris Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian mengatakan Nayunda menerima transferan dana sebesar Rp 50 juta-100 juta untuk mengisi acara hiburan di Kementan. 

KPK Minta Keterangan dari Nayunda

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Nayunda menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait SYL pada Senin (13/5). 

Nayunda menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di lembaga antirasuah tersebut. Usai pemeriksaan, Nayunda enggan berkomentar. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menjelaskan pemeriksaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," ujar Ali.

Nayunda Nabila diduga menerima aliran dana dari Kementerian Pertanian, saat SYL masih menjabat sebagai Menteri. Berdasarkan keterangan sekretaris Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian, Nayunda menerima transferan dana sebesar Rp 50 juta-100 juta untuk mengisi acara hiburan.

Arief mengatakan terdapat satu kali transaksi pembayaran dari Kementan kepada Nayunda yang diteruskan ke rekening atas nama Rezky. "Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu, kalau saya cek, ternyata Nayunda rising star idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa kepada Arief dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).

"Satu kali saja," jawab Arief.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nayunda Nabila terkait keterlibatannya dalam keterkaitan alran uang SYL.

Tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak KPK kemudian mengatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...