Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Warganet Meradang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Meski demikian, masyarakat masih menanggapi negatif kebijakan tersebut.
Salah satu warganet mempertanyakan teknis pemotongan Tapera kepada pekerja. Ia bertanya bagaimana nasib potongan bagi karyawan yang telah memiliki rumah.
"Masa dipungut juga? Uangnya bisa cair tunai atau dalam bentuk rumah? Harga rumahnya bagaimana?" tanya salah seorang warganet bernama Te****o***dalam unggahan di Instagram berita Katadata.co.id soal Tapera, Senin (27/5).
Warganet lainnya mempertanyakan kejelasan potongan uang mereka untuk Tapera. Mereka membandingkan Tapera dengan pemotongan lainnya di masa lalu.
"Potongan Korpri saja tidak jelas buat apaan, sekarang potongan Tapera lagi," kata seorang warganet bernama V***u*s** di unggahan yang sama.
Warganet juga mengatakan masih banyak perusahaan kecil serta menengah yang belum mampu membayar potongan Tapera ditambah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Semoga pemerintah juga sudah mempertimbangkan matang-matang hal ini," kata warganet bernama M**n**on*** dalam unggahan pemberitaan tersebut.
Meski demikian, ada pula masyarakat yang mendukung potongan ini.Seorang warganet menganggap potongan iuran Tapera bagus agar pekerja bisa memiliki tabungan untuk membeli rumah di masa depan.
Nah bagus. Jadi pekerja kalau mau punya rumah di masa depan, sudah ada tabungan," kata warganet bernama I**g*t*** dalam unggahan berita Katadata.co.id.
Respons Jokowi
Jokowi menilai wajar apabila ada masyarakat yang tidak setuju dengan ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan Tapera.
Dia mengatakan, respons masyarakat terhadap kebijakan teranyar itu serupa saat masyarakat menyikapi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi peserta mandiri pada 2021 silam. Ketika itu, pemerintah menyesuaikan besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPPU) dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021.
"Tapi setelah berjalan saya kira masyarakat merasakan manfaat bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Jakarta pada Senin (27/5).
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.
Pada Pasal 15 aturan tersebut mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.