DPR Setuju Revisi UU Kementerian jadi Inisiatif DPR, Tugaskan Baleg

Ringkasan
- DPR menyetujui revisi empat undang-undang menjadi inisiatif DPR, termasuk UU Kementerian Negara, UU TNI, UU Kepolisian, dan UU Keimigrasian.
- Revisi UU Kementerian Negara menjadi sorotan karena menghapus batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden, sesuai dengan wacana penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto.
- Revisi bertujuan memudahkan presiden menyusun kementerian negara sesuai kebutuhan, termasuk menghapus posisi wakil menteri sebagai pejabat karir dan mengubah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi empat undang-undang menjadi inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar Selasa (28/5).
Rancangan Undang-Undang yang disetujui jadi inisiatif DPR adalah RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI. Ada pula RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Muhaimin Iskandar, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus yang berperan sebagai wakil pimpinan rapat. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tak menghadiri rapat paripurna hari ini.
"Apakah keempat RUU disepakati?," kata Dasco bertanya, diamini peserta sidang.
Adapun, pandangan sembilan fraksi terhadap empat RUU itu disampaikan secara tertulis. Pandangan fraksi itu pun tak dibacakan di dalam ruang sidang. Secara keseluruhan tak ada fraksi yang menolak RUU untuk lanjut dibahas menjadi inisiatif DPR.
“Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut,” ujarnya.
Salah satu revisi UU yang menjadi perhatian publik yakni revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui draf usulan inisiatif revisi undang-undang tersebut.
Poin yang diubah salah satunya berkaitan dengan penghapusan batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden. Perubahan itu beriringan dengan rumor wacana presiden terpilih Prabowo Subianto menambah kementerian di pemerintahan yang dipimpinnya nanti.
Sebelumnya, Kamis (16/5), Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden. Revisi diharapkan bisa membantu Presiden menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan juga diperlukan sesuai kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Dia menjelaskan bahwa materi muatan revisi UU Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat mengenai dihapusnya Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Perubahan kedua pada Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.
Prabowo disebut menginginkan perubahan sejumlah nomenklatur kementerian sehingga tak lagi berjumlah 34 seperti yang berlaku di era pemerintahan Joko Widodo.