Cara Hitung Iuran Tapera dan Simulasi Potongan Berdasar Besaran Gaji

Ira Guslina Sufa
29 Mei 2024, 06:14
Tapera
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Warga melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020).
Button AI Summarize

Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk semua pekerja mulai dari PNS, TNI,  Polri hingga pegawai swasta. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan. 

Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Dengan ketentuan ini nantinya pekerja dan pemberi kerja akan patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Agar aturan ini efektif, PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama pada 2027. 

Berdasarkan sejarahnya, meski PP baru direvisi namun kewajiban membayar tapera sudah ada sejak 2016. Hanya saja aturan baru memperluas cakupan kewajiban pembayaran dengan mengikutsertakan pegawai swasta dari semula hanya diwajibkan untuk PNS, TNI dan Polri. 

Merujuk ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian dari gajinya sebagai iuran. 

Syarat dan Ketentuan Program Tapera

Berdasarkan aturan  semua pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, di mana dana ini merupakan himpunan dari simpanan ditambah hasil pemupukannya. Tujuan pembentukan Tapera adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja. Pembiayaan ini mencakup pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

BP Tapera bertugas untuk memungut serta mengelola dana untuk perumahan bagi pekerja Indonesia, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta.

Ketentuan Pemanfaatan Dana Tapera

  • Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
  • Pembiayaan hanya diberikan satu kali.
  • Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda untuk tiap pembiayaan perumahan.
  • Rumah yang dapat dibiayai melalui dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
  • Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli.

Persyaratan Peserta untuk Mendapatkan Pembiayaan

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat satu tahun atau 12 bulan.
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Belum memiliki rumah.
  • Menggunakan dana untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Peserta dan Pungutan Iuran Program Tapera

Program Tapera ditujukan untuk seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berada dalam naungan pemerintah maupun badan usaha swasta. Pekerja pemerintah termasuk PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Pada tahap awal, kewajiban iuran Tapera diterapkan untuk PNS sejak 1 Januari 2021, diikuti oleh anggota TNI dan Polri.

PNS sebelumnya memiliki badan pengelola tabungan perumahan PNS atau Bapertarum-PNS dengan dana kelolaan Rp12 triliun. Ketika Bapertarum-PNS dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke BP Tapera, dana peserta eks Bapertarum-PNS akan dikembalikan kepada PNS yang telah pensiun atau ahli warisnya, atau diperhitungkan sebagai saldo awal bagi peserta aktif.

Untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera dilakukan maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi, yang berarti pekerja swasta akan diwajibkan mengikuti program ini pada 2027.

Cara Menghitung Iuran Tapera Pegawai Swasta

Iuran Tapera dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja. Berikut adalah langkah-langkah menghitung iuran Tapera:

Menentukan Persentase Iuran Tapera

  • Berdasarkan peraturan yang berlaku, persentase iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan.
  • Dari jumlah tersebut, 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja di sektor formal).

Menghitung Iuran Bulanan Tapera

  • Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000.
  • Maka, iuran Tapera adalah 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000.
  • Dari Rp 150.000 tersebut, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja (0,5%).

Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Besaran Gaji

Berikut adalah beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji:

Gaji Rp 3.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000

Gaji Rp5.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000

Gaji Rp10.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000

Gaji Rp15.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000

Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000

Simulasi lengkap pembayaran iuran Tapera berdasarkan besaran gaji 

Gaji Bulanan (Rp)Iuran Total (3%) (Rp)Dibayar Pekerja (2.5%) (Rp)Dibayar Pemberi Kerja (0.5%) (Rp)
3.000.00090.00075.00015.000
4.000.000120.000100.00020.000
5.000.000150.000125.00025.000
6.000.000180.000150.00030.000
7.000.000210.000175.00035.000
8.000.000240.000200.00040.000
9.000.000270.000225.00045.000
10.000.000300.000250.00050.000
12.000.000360.000300.00060.000
15.000.000450.000375.00075.000
20.000.000600.000500.000100.000

Manfaat dan Ketentuan Perpajakan Tapera

Iuran yang terkumpul dalam program Tapera akan digunakan untuk berbagai tujuan.  Dengan program ini, diharapkan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, dapat lebih mudah mengakses pembiayaan perumahan dan mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

  • Pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi peserta Tapera.
  • Pengelolaan investasi yang bertujuan untuk mengembangkan dana peserta.
  • Memberikan manfaat lain yang berkaitan dengan perumahan.

Tapera merupakan langkah pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah. Dengan mengetahui cara menghitung dan besaran iuran Tapera berdasarkan gaji, setiap pekerja dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Peserta diharapkan untuk selalu memantau informasi terkini mengenai Tapera dan manfaatnya agar dapat memaksimalkan keuntungan dari program ini.

Dana yang diterima peserta dari tabungan perumahan rakyat akan menjadi objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Dana yang diterima peserta dari Tapera dianggap sebagai tambahan kemampuan penghasilan sehingga dipungut PPh 21 ketika diterima. Indonesia menganut asas kenyamanan dalam perpajakan, di mana pajak dipungut saat wajib pajak berada dalam kondisi baik dan memiliki kemampuan membayar pajak.

Dengan Tapera, pekerja memiliki kesempatan untuk menabung dan mengakses pembiayaan perumahan secara lebih terstruktur dan teratur, mewujudkan impian memiliki rumah sendiri dengan dukungan dari pemerintah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...