Yenny Wahid Sorot Potongan Tapera, Bayar 285 Tahun Baru Dapat Rumah

Ira Guslina Sufa
29 Mei 2024, 08:39
Tapera
ANTARA FOTO/Saptono/aww.
Ketua The Wahid Institute Yenny Wahid menjadi pembicara saat sesi diskusi pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Paviliun Indonesia, Shram El Sheikh, Mesir, Senin (7/11/2022).
Button AI Summarize

Ketua The Wahid Institute Yenny Wahid menyorot potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang mulai diwajibkan kepada pekerja swasta. Aturan itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu. 

Lewat akun instagram @YennyWahid miliknya, pegiat gerakan demokrasi ini menyorot logika tapera yang dinilai memberatkan itu. Ia menghitung dengan kisaran gaji Rp 7 juta perbulan, seorang pekerja akan mendapat potongan Rp 125 ribu per bulan dan  baru akan mendapatkan rumah setelah 3.468 bulan atau setara dengan 285 tahun. 

“Dapet kerjaan susah, giliran udah dapet kerja, pas gajian potongannya di luar nurul,” ujar Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, itu dalam akun instagramnya seperti dikutip Rabu (29/5). 

Selain persoalan besaran iuran yang dinilai akan membebani Yenny juga menyorot soal pengelolaan dana tapera. Ia menyebut para pekerja yang sudah membayarkan iuran akan dihadapkan pada persoalan transparansi penggunaan dana seperti yang selama ini dikeluhkan pada program jaminan sosial lainnya yang dijalankan pemerintah.

Unggahan Yenny mendapat reaksi beragam dari warganet. Mayoritas menyorot logika kebijakan Tapera yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Ada juga yang menyebut program itu hanya sebagai akal pemerintah untuk mendapatkan dana mudah bagi pembiayaan pembangunan. 

Ulasan Yenny mengenai Tapera sudah mendapat 1.476 komentar dan 8.762 tanda suka sejak diunggah 10 jam lalu bila dihitung pada saat berita ini ditayangkan. “Sampai bingung ini kebijakan aneh apalagi. PPN naik 12% masih ditambah ini,” ujar akun @vina.Suryani menanggapi unggahan Yenny. 

Merujuk pada ketentuan baru, nantinya pekerja dan pemberi kerja akan patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Agar aturan ini efektif, PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama pada 2027. 

Berdasarkan sejarahnya, meski PP baru direvisi namun kewajiban membayar tapera sudah ada sejak 2016. Hanya saja aturan baru memperluas cakupan kewajiban pembayaran dengan mengikutsertakan pegawai swasta dari semula hanya diwajibkan untuk PNS, TNI dan Polri. 

Merujuk ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung. Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian dari gajinya sebagai iuran. 

 Cara Menghitung dan Simulasi Iuran Tapera 

Dalam pelaksanaannya setiap orang akan membayar iuran tapera berbeda-beda sesuai dengan besaran gaji yang didapat. Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000, maka iuran Tapera adalah 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000. Dari Rp 150.000 tersebut, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja (0,5%).

Berikut adalah beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji:

Gaji Rp 3.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000

Gaji Rp5.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000

Gaji Rp10.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
  • Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000

Gaji Rp15.000.000 per bulan:

  • Iuran total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
  • Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000

Dibayar pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000

Simulasi lengkap pembayaran iuran Tapera berdasarkan besaran gaji 

Gaji Bulanan (Rp)Iuran Total (3%) (Rp)Dibayar Pekerja (2.5%) (Rp)Dibayar Pemberi Kerja (0.5%) (Rp)
3.000.00090.00075.00015.000
4.000.000120.000100.00020.000
5.000.000150.000125.00025.000
6.000.000180.000150.00030.000
7.000.000210.000175.00035.000
8.000.000240.000200.00040.000
9.000.000270.000225.00045.000
10.000.000300.000250.00050.000
12.000.000360.000300.00060.000
15.000.000450.000375.00075.000
20.000.000600.000500.000100.000

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...