Cucu SYL Jadi Saksi Beri Uang ke Penyanyi Dangdut Nayunda
Sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kembali mengusut aliran uang kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, menyatakan memberikan uang senilai US$ 500 kepada Nayunda. Andi menyatakan uang yang diberikan kepada Nayunda berasal dari SYL dan ibu Andi, Indira Chunda Thita Syahrul.
Pada mulanya, jaksa menanyakan latar belakang Andi mengenal Ayunda. "Saya tahunya (Nayunda) orang Garnita (Organisasi Sayap Partai NasDem, Garda Wanita) Pak," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (29/5).
Jaksa lalu menayakan apakah Andi pernah memberikan uang lada Nayunda. Mulanya, Andi mengklaim tak ingat. "Ini ada BAP saksi, mohon izin Yang Mulia, mengingatkan BAP saksi mungkin kemarin terlewat belum dikonfirmasi ya," kata jaksa.
Dalam BAP tersebut, disebutkan Andi pernah memberikan uang senilai 500 Dolar AS untuk Nayunda pada 2021. Uang itu diberikan karena Nayunda bercerita mengenai kondisinya saat itu yang tak memiliki pekerjaan, dan memiliki tanggungan ibu dan adiknya di Makassar.
Uang US$ 500 itu dikumpulkan Andi dari kakeknya, SYL, dan ibunya, Thita.
"Ini keterangan saksi saya bacakan, benar ini?" tanya jaksa. "Iya, keterangan saya," Andi membenarkan.
Jaksa lantas menanyakan atas dasar apa Andi memberikan uang tersebut. Andi ditanyai hubungannya dengan Nayunda.
"Teman saja sih, pak, saya. Saya tahunya di Garnita pak. Terus dia curhat sama saya kalau ya itu dia enggak punya pemasukan," kata Andi.
Jaksa lantas menanyakan padanya apakah Andi mengetahui posisi Nayunda dalam struktur Kementan. Ia mengaku tak mengetahuinya.
Sebelumnya, Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian era SYL, Rininta Octarini, menjadi saksi di pengadilan. Rini menyatakan SYL mengirim bunga dan kue ulang tahun pada pedangdut Nayunda Nabila dengan uang dari Kementan.
Salah seorang jaksa dari KPK awalnya bertanya, apakah saksi tersebut kenal dengan Nayunda. Setelah menjawab kenal, Rini kemudian ditanyakan, apakah pernah diminta mengirim barang, seperti karangan bunga dan kue pada Nayunda. Pertanyaan ini dijawab singkat dengan konfirmasi benar dari Rini.
“Pernah, siapa yang meminta mengirim itu?” tanya jaksa kemudian.
“Pak Menteri,” ucap Rini.
Jaksa lalu bertanya kembali, darimana asal duit pembelian dua hal tersebut dan berapa besarnya. Rini menjawab, uangnya berasal dari anggaran Rumah Tangga Pimpinan. Di lain sisi, ia memastikan tanaman yang dibelikan ini bukanlah tanaman pangan.
“Saya tidak ingat persis (nilai karangan bunga dan kue buat Nayunda),” kata Rini.
Jaksa KPK kemudian menggali informasi alasan pemberian karangan bunga dan kue ini pada Rini. Kata Rini, dua benda ini diberikan dalam rangka ulang tahun.
“Ulang tahun siapa?” tanya Jaksa.
“Nayunda,” ujar Rini.
Perempuan ini kemudian menjelaskan ia meminta pihak Rumah Tangga Pimpinan yang mengkoordinasi pengiriman barang tersebut. Jadi, ia tidak turut campur dalam pembelian serta pengiriman kue serta karangan bunga meja kepada Nayunda.
Sebelumnya, Sekretaris Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Arief Sopian mengatakan Nayunda menerima transferan dana sebesar Rp 50 juta-100 juta untuk mengisi acara hiburan di Kementan.