Istri SYL Bantah Koleksi Tas Mewah, Singgung Arahan Ibu Negara Iriana

Ade Rosman
29 Mei 2024, 17:13
syl, syahrul yasin limpo, istri syahrul yasin limpo, iriana
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.
Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) bersama anak Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri) dan cucu Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (kanan) menjadi saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap mengatakan dirinya tak pernah memakai tas mewah. Ayun juga menjelaskan hal tersebut merupakan arahan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Ayun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Ayun beralasan tak pernah menggunakan tas sejak 2015 karena dirinya pernah menderita patah tulang belakang. Selain itu, ia juga menyinggung perintah ibu negara untuk menggunakan produk UMKM.

"Ada instruksi ibu negara kita harus meningkatkan pemasaran UMKM, jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia. Oleh karena itu, sudah lama (tas) itu saya simpan," kata Ayun.

Ayun menceritakan, sebelum patah tulang, dirinya suka mengoleksi tas sejak 2003. Ia mengaku terkadang memperjualbelikannya pula.

Mendengar pernyataan tersebut, penasihat hukum SYL, Dmaludin Koedoeboen lalu bertanya. "Selama Pak Menteri menjabat pernah ibu membeli atau dibelikan tas?" tanya Djamaludin.

Ayun pun mengaku tak pernah membeli atau diberi tas. Ia mengatakan, SYL pun kerap marah jika membeli tas. "Tidak boleh lagi katanya (beli tas), mau bikin sayur apa?" kata dia.

Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra dalam persidangan sebelumnya mengatakan SYL memakai anggaran Kementan untuk membeli tas bermerek Dior. Tas itu digunakan bagi politisi Nasdem itu dan istrinya.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta. 

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. 

Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...