Top News: Sejarah Tapera, Kereta Otonom di IKN Segera Uji Coba

Aryo Widhy Wicaksono
30 Mei 2024, 05:30
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan aturan yang mewajibkan para pekerja untuk membayarkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebesar 3% dari upah atau penghasilan mulai 2027.

Meski kewajiban untuk membayarkan iuran baru resmi ditetapkan, payung hukum aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Tapera yang disahkan pada 2016.

Inisiasi pembahasan UU Tapera sudah berjalan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, naskah RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 ini, gagal disahkan karena adanya penolakan dari pemerintah.

Sejarah mengenai asal muasal Tapera menjadi salah satu artikel terpopuler. Di samping itu, ketahui juga bagaimana Pertamina menemukan tujuh cadangan migas besar, serta kereta otonom IKN akan mulai uji coba.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Sejarah UU Tapera: Sempat Gagal Disahkan di Era SBY Gara-gara Iuran

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan aturan yang mewajibkan para pekerja untuk membayarkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebesar 3% dari upah atau penghasilan mulai 2027.

Meski kewajiban untuk membayarkan iuran baru resmi ditetapkan, aturan yang menaungi yakni Undang-Undang Tapera sudah disahkan sejak 2016.

Pemabahasan UU Tapera diinisiasi sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, RUU yang masuk prolegnas 2014 ini gagal disahkan karena penolakan pemerintah.

Ketua Pansus RUU Tapera saat itu, Yoseph Umar Hadi mengatakan beleid tersebut ditarik kembali oleh pemerintah. Pemerintah, menurut dia, beralasan masih terjadi perdebatan pada satu pasal yaitu terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.

"Hanya satu pasal, terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta," ujar Yoseph, seperti dikutip dari situs DPR.

Dalam RUU tersebut, besaran iuran Tapera saat itu direncanakan sebesar 3%, terdiri dari 2,5% yang dibayarkan pekerja dan 0,5% yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Menurut Ketua Panja RUU Tapera saat itu, Refrizal, beleid yang sudah dibahas selama dua tahun tersebut gagal disahkan karena DIM Kemenpera ternyata justru tidak disetujui Kementerian PUPR.

Pembahasan tersendat meski dibawa ke kantor Wakil Presiden Boediono dan berakhir dihentikan. RUU Tapera akhirnya disahkan menjadi Undang-undang pada oleh Presiden Jokowi pada 24 Maret 2016.

2. Cara Hitung Iuran Tapera dan Simulasi Potongan Berdasar Besaran Gaji

Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri hingga pegawai swasta.

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan.

Merujuk ketentuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung.

Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Setiap pekerja di Indonesia, baik itu pegawai negeri maupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera dan menyisihkan sebagian dari gajinya sebagai iuran.

Berdasarkan aturan semua pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, di mana dana ini merupakan himpunan dari simpanan ditambah hasil pemupukannya.

Tujuan pembentukan Tapera adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja. Pembiayaan ini mencakup pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

3. Kasus Karen, Bayang-bayang Pidana Keputusan Bisnis Direksi BUMN

Tidak ada orang korupsi yang melaporkan pajaknya. Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan hal tersebut di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/5).

Ia menolak tuduhan menerima gratifikasi dari Blackstone, melalui Tamarind Energy Management. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya menerima uang senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu sejak April hingga Desember 2015.

Karen menyebut uang yang ia terima merupakan gajinya sebagai konsultan. “Dan membayar pajak,” ujar perempuan berusia 65 tahun tersebut. Karena itu, ia menolak tudingan telah memperkaya diri.

Karen lalu menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang menahannya pada September lalu. “Pak Firli saja punya Rp 7 miliar. Itu kan enggak bayar pajak kan,” ucapnya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat hadir sebagai saksi yang meringankan. Ia mengaku bingung mengapa Karen menjadi tersangka. “Karena dia menjalankan tugasnya. Instruksi dari Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) ke Pertamina,” kata JK pada 16 Mei 2024.

4. Pertamina Temukan 7 Cadangan Migas Besar, Mayoritas di Indonesia Timur

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan komitmen untuk mendorong perusahaan menambah produksi minyak dan gas (migas). Hal itu dilakukan agar Indonesia bisa mencapai target produksi minyak bumi sebanyak satu juta barrel per hari.

Menurut Nicke untuk mencapai target tersebut yang perlu dilakukan adalah mendapatkan temuan baru atau new discovery yang dapat menambah cadangan secara besar.

Pimpinan Pertamina ini menyampaikan bahwa perusahaan pelat merah tersebut telah melakukan studi seismik selama dua tahun sejak 2022 hingga akhir 2022.

Berdasarkan studi seismik yang dilakukan, Nicke mengatakan Pertamina baru melakukan pengecekan pada 22 cekungan. Studi seismik mencakup areal dengan luas 35 ribu kilometer persegi.

“Produksi yang hari ini kita dapatkan itu adalah hanya dari 20 cekungan saja. Jadi masih ada cekungan lain yang perlu dieksplor,” kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5).

Berdasarkan hasil studi tersebut, Nicke menyebut tujuh dari 22 cekungan tergolong dalam big fish atau temuan besar yang nantinya akan ditawarkan oleh pemerintah. Nicke mengatakan ketujuh lokasi big fish tersebut saat ini masih dalam proses pencarian mitra.

5. Impor dari Cina, Kereta Otonom Tanpa Rel Uji Coba di IKN pada Agustus

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan uji coba proyek kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal dilakukan Agustus 2024.

Transportasi tersebut tergolong ramah lingkungan karena menggunakan tenaga baterai. Budi menyampaikan bahwa proyek kereta otonom tanpa rel di IKN ini belum dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia juga belum dapat memastikan kapan proyek kereta otonom tanpa rel itu bakal dikomersialkan ke publik.

“Belum komersial dan belum merupakan pembangunan yang sifatnya dari APBN, tapi uji coba,” ucap Budi di sela menghadiri pembukaan The 19th Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta, Selasa (29/5).

Menhub menambahkan bahwa kereta tanpa pengemudi tersebut akan diimpor dari China. Kereta otonom ini menggunakan baterai yang disubstitusikan dengan marka jalan dan magnet.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...