Pakar UI: Putusan MA Soal Batasan Usia Tak Berlaku di Pilkada 2024
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak bisa diterapkan saat ini. Menurut Titi aturan itu tidak berlaku lantaran tahapan pendaftaran untuk pilkada sudah berlangsung.
"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi seperti dikutip Jumat (31/5).
Putusan terbaru yang dikeluarkan MA pada 29 Mei mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda mengenai syarat calon kepala daerah. Garuda menuntut batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota yang semula terhitung sejak pendaftaran diubah menjadi terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Menurut Titi saat ini tahapan pendaftaran untuk pilkada sudah berjalan untuk calon independen. Sesuai jadwal pendaftaran calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan sudah dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang. Tahapan pendaftaran sudah memasuki tahap verifikasi administrasi.
Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Sedangkan pendaftaran untuk calon yang diusung partai digelar pada 27-29 Agustus 2024.
"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Titi.
Lebih lanjut Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada. Atas alasan itu ia mengatakan bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujiannya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.
Titi mengatakan KPU merupakan regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya. Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Sementara itu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah. "Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham.
KPU telah menyusun jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut;
- Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- Sabtu 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024Pendaftaran Pasangan Calon:
- Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon:
- Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon:
- Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye:
- Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU