Korupsi SYL: Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Disunat hingga 50%

Image title
Oleh Antara
4 Juni 2024, 08:40
SYL, korupsi SYL
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Button AI Summarize

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi mengungkap, uang perjalanan dinas pegawai dipotong sekitar 10 hingga 50% untuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10–50%," kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/6), seperti dikutip dari Antara

Dedi mengatakan, uang perjalanan itu tidak fiktif karena kegiatannya memang ada. Setelah dikumpulkan, uang tersebut disetorkan kepada biro umum.

"Tidak selalu disetor ke kepala biro,  tetapi stafnya. Jadi, biasanya laporan dari 'sesba' (sekretaris badan) saya, kalau uang-nya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas dari biro umum yang jemput," ujarnya.

Menurut dia, penyetoran uang yang disebut dengan istilah sharing itu tercatat dalam bentuk kuitansi. Hal itu terjadi berulang-ulang mulai dari tahun 2020 hingga 2023.

Dedi mengatakan bahwa jajaran eselon I Kementan sebelumnya dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Di sana, Kasdi menyampaikan bahwa ada keperluan SYL yang mesti dibantu lewat dana sharing.

"Jadi biasanya kalau Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing," kata Dedi.

"Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.

"Iya, jelas. Dan saat itu bukan saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada," jawab Dedi.

Dalam perkara ini, SYKL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo. 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...