Kaesang Soal Kepastian Maju Pilgub Jakarta: Tunggu Bulan Agustus

Amelia Yesidora
4 Juni 2024, 18:11
kaesang, jakarta, pilkada
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersalaman dengan simpatisan usai mengikuti puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep santer dikabarkan maju sebagai bakal calon gubernur Daerah Khusus Jakarta. Kepada awak media, Kaesang masih belum memberikan jawaban secara pasti.

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ujarnya di DPP PSI, Jakarta, Selasa (4/6). 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan menyatakan Presiden Jokowi yang juga ayah Kaesang melarang Kaesang maju ke Pilkada Jakarta. Namun ia tak menjawab apakah rencana pencalonannya tetap jalan atau tidak.

 Kendati demikian, Kaesang mengaku tahu isu perubahan syarat usia minimal untuk maju sebagai calon kepala daerah.  “Enggak usah kalian tanya, saya sudah tahu pertanyaan kalian," katanya.

 Kaesang mengatakan dirinya bisa maju dengan perubahan peraturan di MA tersebut. Kendati demikian, ia masih menunggu proses perumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU dari peraturan MA. 

 “Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak? Saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan saat ini PSI punya delapan kursi di DPD Jakarta. Dengan perolehan itu, PSI harus berkoalisi untuk mencalonkan gubernur atau wakil gubernur. 

Sebelumnya, Zulhas mengatakan keinginan untuk mengusung Kaesang itupernah ia sampaikan pada Jokowi dalam diskusi tahun lalu. Namun respons Jokowi saat itu tegas mengatakan tidak karena usia. 

Pertanyaan yang sama menurut Zulhas kembali ditanyakan kepada Jokowi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengubah klausul batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada saat pelantikan. Pada aturan PKPU batas usia berlaku pada saat pendaftaran. 

Menurut Zulhas jawaban Jokowi usai putusan MA sama dengan jawaban terdahulu. "Sekarang sudah boleh Pak, Digugat. 'Jangan Pak Zul'. Kira-kira itu," ujar Zulkifli lagi. 


Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...