KPK Jadwalkan Panggil Hasto Kristiyanto, Lacak Keberadaan Harun Masiku

Ira Guslina Sufa
5 Juni 2024, 07:57
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia Menggugat membawa miniatur kepala banteng saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk menggali informasi mengenai keberadaan Harun Masiku. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Hasto sebagai saksi sudah masuk dalam agenda KPK. 

“Informasi dari teman penyidik yang bersangkutan kemungkinan minggu depan dipanggil,” ujar Ali dalam konferensi pers saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai update pencarian buron KPK Harun Masiku seperti dikutip Rabu (5/6).

Di sisi lain, Ali mengatakan belum mendapatkan informasi terbaru mengenai undangan panggilan untuk Hasto sebagai saksi apakah sudah dikirimkan atau belum. Meski begitu ia memastikan pemanggilan sudah disepakati pimpinan. 

Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU senilai Rp 600 juta untuk pengurusan pergantian antar waktu anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Dalam perkara ini Wahyu telah mengakui perbuatannya dan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia dieksekusi pada 2021 dan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. 

Hingga saat ini Harun masih berstatus buron. Sementara Hasto telah diperiksa sebagai saksi pada 2020. Dalam dua minggu terakhir KPK telah memanggil 3 orang saksi untuk melacak jejak Harun. Ketiga saksi menurut Ali memiliki hubungan kekerabatan dengan Harun dan dinilai memberikan keterangan yang relatif sama. 

Ali mengatakan KPK hingga saat ini tak menghentikan upaya pencarian Harun. Bahkan bila terdapat informasi baru akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik. 

“Termasuk untuk mengetahui keberadaan harun masiku dengan dikonfirmasi dan didalami berkaitan dengan dugaan ada pihak tertentu yang mengetahui tetapi tidak menyampaikan informasi,” ujar Ali. 

Menurut Ali, selain memanggil Hasto, KPK juga akan memanggil beberapa orang saksi lain. KPK berharap Harun Masiku segera ditemukan agar pengusutan kasus suap menyuap yang menyeret namanya segera tuntas. 

Lebih jauh ia mengatakan KPK sangat membutuhkan keberadaan Harun dalam menangani kasus tersebut lantaran berkaitan dengan suap menyuap. Menurut Ali sidang untuk perkara suap menyuap tidak bisa dilakukan secara in absentia seperti halnya perkara dengan pasal dugaan kerugian negara. 

Duduk Perkara Harun Masiku hingga Jadi Buronan KPK 

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim pun memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding tersebut tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK. Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...