Jaksa KPK Hadirkan Ahmad Sahroni dan Anak SYL di Sidang Kasus Kementan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Sahroni, Indira Chunda Thita yang merupakan anak SYL juga hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).
Sahroni dan Indira akan bersaksi dalam persidangan lantaran disebut beberapa saksi sebelumnya, telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Berdasarkan pantauan di persidangan, Thitha yang juga merupakan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem) tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih krem. Di pengadilan Thita langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.
Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB. Ia datang mengenakan kemeja batik.
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara. Sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL hari ini. Mereka adalah General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.