Mahfud: Putusan MA Soal Batas Usia Pilkada Cacat Etik, Moral dan Hukum
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang mengubah batas usia minimal calon kepala daerah (Pilkada) mengacaukan hukum Tanah Air. Ia mengatakan, putusan MA sudah mengikat sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengelak untuk mengubah UU Pilkada.
“Sementara jelas secara prosedur atau secara kewenangan (putusan MA) ini salah. Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, dan cacat hukum,” ujar Mahfud dalam siniar pribadinya yang dikutip Rabu (5/6).
Mahfud menjelaskan, sebenarnya KPU bisa menjalankan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal 17 UU 48/2009, disebutkan setiap keputusan yang cacat moral bisa tidak dilaksanakan. “Apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” ujar Mahfud lagi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini juga sudah mendengar kritik publik yang menyimpulkan putusan MA dibuat untuk melancarkan jalan Kaesang Pangarep. Putra bungsu Jokowi ini disebut-sebut akan maju ke Pilkada Jakarta, namun tidak bisa mendaftar karena usianya kurang dari 30 tahun saat mendaftar Pilkada.
Kritikan publik mengenai dugaan langkah memuluskan Kaesang di Pilkada menurut Mahfud adalah konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan pihak eksekutif dan Mahkamah konstitusi yang sebelumnya sudah melanggar etika berat. Putusan MK berkaitan dengan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju di pilpres 2024.
“Jadi bahan cemoohan publik. Sehingga kitapun malaslah, komentari kayak gitu-gitu. Biar busuklah sendiri. Itu sudah busuk. Cara berhukum kita sudah busuk,” ujar Mahfud.
Ia juga sudah bertanya pada banyak ahli hukum, bagaimana cara memperbaiki hukum Indonesia saat ini. Dari seluruh ahli hukum yang Mahfud tanya, tidak ada satupun yang mengetahui cara membenahinya. Mereka juga sepakat bahwa ada kemunduran hukum di Indonesia.
“Tapi saya masih punya harapan, semoga saat Pak Prabowo dilantik bisa memberi perubahan-perubahan baik. Karna ini membantu pemerintah kalau hukum ditegakkan dengan benar,” kata Mahfud.
Pada Rabu (29/5) lalu, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Dengan dikabulkannya permohonan ini, Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri enggan menanggapi putusan itu. Kepala negara meminta media bertanya langsung pada MA dan penggugat.
Peluang Kaesang di Pilkada Jakarta
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep. Keduanya berpose dengan latar belakang Monumen Nasional dengan tulisan Budi sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan Kaesang sebagai wakil gubernur.
"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam unggahan Instagram, Rabu (29/5).
Saat ini Budi Djiwandono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Sedangkan Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum PSI. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Budi Djiwandono memiliki pengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua periode. Pengalaman itu dianggap sebagai bekal untuk naik sebagai kepala daerah.
Sementara Kaesang dalam bincang-bincang di siniar OTW di channel GK Hebat menyatakan minat untuk maju di Pilkada Jakarta. Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanya komika Fatih Andhika atau biasa disapa Ate mengenai kans Kaesang maju di Pilkada.
Ate bertanya apakah Kaesang akan maju di Pilkada Surakarta mengikuti kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang kini terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Alih-alih memilih maju di Solo, Kaesang mengatakan lebih pas untuk maju di Pilkada Jakarta lantaran ia merupakan ketua umum PSI yang memiliki anggota di seluruh Indonesia.
Adapun peluang Kaesang maju di Pilkada Jakarta terbuka setelah Mahkamah Agung menerima gugatan yang diajukan Partai Garuda. Dalam putusan yang dikeluarkan 29 Mei 2024 itu MA mengubah ketentuan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Pada aturan lama, batas usia 30 tahun berlaku pada saat pendaftaran.
Merujuk kelahiran Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara itu Pilkada baru akan digelar pada 27 November 2024 dan pelantikan calon terpilih diperkirakan baru akan dilakukan pada Januari 2025.