Pengusaha Merasa Terbebani Cuti Melahirkan 6 Bulan, Minta Ada Dialog

Andi M. Arief
5 Juni 2024, 19:37
cuti, uu kia, apindo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memberikan keterangan saat konferensi pers terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia keberatan dengan ketentuan cuti hamil menjadi maksimal enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurut mereka, ketentuan tersebut dinilai menambah beban baru bagi dunia usaha, baik secara finansial maupun non finansial.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan ketentuan penambahan cuti melahirkan berimplikasi pada rekrutmen dan pelatihan pegawai. Sebab, manajemen harus mengatur substitusi pekerja yang mengambil cuti melahirkan hingga delegasi tugas.

"Kami melihat perlu ada dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha," kata Shinta kepada Katadata.co.id, Rabu (5/6).

Shinta menekankan dampak UU KIA pada usaha skala kecil yang kini wajib mengalokasikan biaya masa cuti. Oleh karena itu, Shinta menyarankan agar pemangku kepentingan mempertimbangkan dampak implementasi beleid tersebut ke dunia usaha.

Walau demikian, Shinta menekankan pihaknya mendukung kebijakan perspektif gender yang diterbitkan pemerintah kali ini. Menurutnya, Undang-Undang KIA pun sejalan dengan program Apindo yang bertujuan menurunkan prevalensi stunting atau gizi buruk.

Oleh karena itu, Shinta mendorong pemangku kepentingan untuk memperbarui kebijakan cuti hamil maupun melahirkan yang sudah disepakati dalam masing-masing Peraturan perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.

Shinta berharap agar pemerintah memegang posisi strategis yang seimbang dalam menerapkan UU KIA secara efektif. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan perlindungan memadai bagi pekerja yang melahirkan.

"Pemerintah dapat memberikan perlindungan tanpa mengorbankan produktivitas dan daya saing dunia usaha," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Dengan disahkannya aturan itu, ibu pekerja yang melahirkan dapat cuti hingga paling lama enam bulan.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6).

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...