KPK Panggil Sekjen PDIP Senin Pekan Depan, Lacak Posisi Harun Masiku
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6) pekan depan. Kepastian itu disampaikan kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/6).
Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Pada kesempatan yang sama, Ali meminta Hasto untuk kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Ali mengatakan, keterangan Hasto dibutuhkan untuk membuat terang proses pencarian Harun Masiku yang telah diburu empat tahun. Harun menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap menyuap pergantian antar waktu atau PAW anggota dewan di DPR.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," kata Ali.
Pada akhir Mei lalu, dalam pross pencarian Harun Masiku, KPK telah memeriksa seorang mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5) lalu. Melita diduga mengetahui informasi berkaitan dengan pihak yang mengamankan Harun Masiku.
"Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali, Senin (3/6).
Selain Melita, lembaga antirasuah juga memeriksa dua orang pelajar lainnya yakni Simeon Petrus dan Hugo Ganda. Ali mengatakan ketiga saksi yang dipanggil memiliki hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU sebesar Rp 600 juta. Suap diberikan untuk pengurusan pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam perkara ini Wahyu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2021 dan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Harun Masiku merupakan politisi PDIP yang sebelumnya merupakan kader Partai Demokrat. Ia maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif atau Pileg 2019 lalu.
Saat itu, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Dapil I Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun menempati posisi keenam di dapil-nya, dengan perolehan suara sebanyak 5.878. Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraih 145.752 suara.
Posisi kedua ditempati oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara. Diikuti Darmadi Jufri dengan raihan 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara).
Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin meninggal dunia. Berdasarkan hasil Pileg 2019 Dapil I Sulsel, posisinya semestinya digantikan oleh Riezky yang menempati posisi kedua. PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. Ia diketahui diajukan sebagai pengganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Dalam perkara ini Wahyu telah mengakui perbuatannya dan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia dieksekusi pada 2021 dan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Hingga saat ini Harun masih berstatus buron. Sementara Hasto telah diperiksa sebagai saksi pada 2020. Ali mengatakan KPK hingga saat ini tak menghentikan upaya pencarian Harun. Bahkan bila terdapat informasi baru akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Termasuk untuk mengetahui keberadaan harun masiku dengan dikonfirmasi dan didalami berkaitan dengan dugaan ada pihak tertentu yang mengetahui tetapi tidak menyampaikan informasi,” ujar Ali.
Menurut Ali, selain memanggil Hasto, KPK juga akan memanggil beberapa orang saksi lain. KPK berharap Harun Masiku segera ditemukan agar pengusutan kasus suap menyuap yang menyeret namanya segera tuntas.
Lebih jauh ia mengatakan KPK sangat membutuhkan keberadaan Harun dalam menangani kasus tersebut lantaran berkaitan dengan suap menyuap. Menurut Ali sidang untuk perkara suap menyuap tidak bisa dilakukan secara in absentia seperti halnya perkara dengan pasal dugaan kerugian negara.