KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Usut Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Ade Rosman
10 Juni 2024, 13:33
KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha batu bara Said Amin pada Senin (10/6). Said diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, Said diperiksa menindaklanjuti penggeledahan yang telah dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Meski begitu Budi belum dapat membeberkan informasi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah membeberkan barang bukti dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari, penyidik KPK telah menyita 104 kendaraan. Kendaraan itu terdiri dari 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Rita yang terletak di enam lokasi. Tim penyidik juga mengamankan sementara sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Minggu (9/6).

Dalam penelusuran yang dilakukan, KPK meyakini Rita telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama dirinya menjabat. Dugaan itu diperkuat dengan adanya ratusan dokumen dan bukti elektronik yang telah didapat. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...