MK Putuskan Pemilu Ulang di Seluruh TPS Sumbar untuk Pilih Anggota DPD
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang atau PSU khusus calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat. Keputusan itu dibuat setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan calon anggota DPD Irman Gusman.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan sidang di MK, Jakarta, Senin (10/6).
Dalam gugatan, Irman mempersoalkan dicoretnya namanya dari daftar calon tetap atau DCT Pileg DPD 2024 wilayah Sumatera Barat. Seiring dengan dikabulkannya PSU, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya MK memberi waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU, mengikutsertakan Irman. Adapun nama Irman Gusman tidak masuk dalam daftar calon sementara atau DCS maupun DCT atapun DPD Sumatera Barat yang ditetapkan pada 2023.
Menurut KPU, Irman belum lewat masa jeda minimal lima tahun, usai bebas murni pada 2019. Irman sebelumnya berstatus terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog.
Berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Irman dipenjara 3,5 tahun dan dicabut hak politiknya tiga tahun lamanya. Ia bebas murni per 26 September 2019. Irman yang pernah menjadi ketua DPD Sumbar ini kemudian mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta.
Dalam putusan per 19 Desember 2023, PTUN meminta KPU RI membatalkan DCT dan menerbitkan keputusan untuk menetapkan Irman sebagai calon anggota DPD Sumatera Barat. Putusan PTUN memperkenankan Irman untuk ikut dalam pemilu.
MK juga menyoroti KPU yang pada akhirnya tidak memasukkan nama Irman sebagai DCT DPD Sumatera Barat. Kala itu KPU merujuk Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023.
Putusan itu menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon. MK lalu menyoroti putusan PTUN Jakarta ini menguntungkan Irman.
Menurut Mahkamah, PTUN yakin Irman bukan terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Pertimbangan usia tahanan membuat Irman dianggap tidak harus menunggu masa jeda lima tahun atau lebih untuk bisa mencalonkan diri.