KPK Panggil Petinggi PGN Usut Kasus Korupsi Jual - Beli Gas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada Senin (10/6). Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PGN.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021," kata tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers.
Budi mengungkapkan, sejumlah saksi yang dipanggil yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, dan Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016. Petinggi lain yang diperiksa adalah Direktur Komersial PT PGN tahun 2019 Dilo Seno Widagdo, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN (2021-sekarang) Fadjar Harianto Widodo.
Kemudian Direktur Utama PT ISARGAS sejak tahun 2011-sekarang sekaligus Komisaris PT IAE sejak tahun 2006-sekarang Iswan Ibrahim. Selanjutnya Direktur Utama PT PGN tahun 2017-2018 yang juga Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023-sekarang Jobi Triananda Hasjim.
Saksi lain yang dipanggil adalah Department Head Gas Supply Division PT. PGN Tbk. 2017-2020 Octavianus Lede Mude Ragawino. Pemanggilan juga dilakukan pada Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk. Sunanto.
Sebelumnya, lembaga antirasuah pada 13 Mei 2024 lalu mengumumkan telah memulai proses penyidikan dugaan korupsi di PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
KPK menaksir kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tindak pidana korupsi diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG, periode 2018-2020.
Tim penyidik KPK pun kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut yakni satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, berdasarkan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan lara tersangka baru akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung.