KWI dan PGI Sepakat Tolak Manfaatkan Izin Tambang Meski DIbujuk Bahlil

Amelia Yesidora
13 Juni 2024, 13:50
bahlil
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Umat Katolik melaksanakan Misa Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (25/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI sepakat menolak bujukan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar mereka menerima izin usaha tambang. Kedua lembaga keagamaan ini bahkan merasa tidak perlu menerima sosialisasi dari pemerintah terkait hal ini. 

“Kami merasa tidak perlu sosialisasi karena sikap Gereja Katolik sudah jelas, tidak bisa masuk ke wilayah itu,” kata Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmojo lewat pesan singkat pada Katadata. 

Senada dengan Uskup Ignatius, Ketua PGI Gomar Gultom juga menolak izin usaha tambang pemerintah. Penolakan ini bakal terus berlanjut meski pemerintah memberi sosialisasi. 

Sebelumnya, Menteri Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beranggapan bahwa munculnya beragam penolakan tersebut didasari oleh komunikasi pemerintah yang belum optimal. “Peraturan Pemerintah (PP) ini baru ditandatangani, ke depan kami akan mengomunikasikan lebih lanjut,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/6). 

Dia optimistis ormas keagamaan akan tertarik mengelola IUP batu bara di saat mereka telah mengetahui secara menyeluruh isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.  Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Gomar sendiri membenarkan pernyataan Bahlil. Ia mengaku tidak pernah mendengar dan melihat sosialisasi. “Kami pun belum pernah dihubungi secara resmi, yang ada hanya diskusi pada tataran atau level staf,” ujar Gomar. 

Kendati pemerintah berencana mengadakan sosialisasi, Gomar mengatakan pihaknya akan tetap menolak izin tambang tersebut.  Sementara itu, Bahlil Lahadalia mengaku bahwa pemerintah baru menerima proposal dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengajuan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan atau IUP batu bara kepada ormas keagamaan. 

Dia mengatakan, pemerintah menerapkan dua skema terkait penyerahan IUP batu bara kepada ormas keagamaan. Dua mekanisme itu adalah menerima pengajuan dari ormas keagamaan dan melalui inisiatif pemerintah untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan tertentu. 

Lebih jauh, Bahlil menyatakan bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk menawarkan langsung IUP kepada ormas keagamaan. Ia mengatakan pemerintah akan berinisiatif ‘jemput bola’ kepada ormas keagamaan lainnya. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...