KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Taspen Usut Investasi Fiktif

Ira Guslina Sufa
14 Juni 2024, 19:45
Taspen
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Mantan Direktur Keuangan Taspen 2018-2020 Helmi Imam Satriyono (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil Direktur Keuangan PT Taspen 2018 - 2020 Helmi Imam Satriyono pada Jumat (14/6). Ia diperiksa untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara. 

Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun ia memastikan pengusutan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen terus berlanjut. 

Sebelumnya, pada Jumat (8/3) lalu KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun. Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Dalam penyidikan tersebut KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. 

Lima lokasi digeledah pada Kamis (7/3) meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ada juga satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik. Ada pula sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.




Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...