Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ke-3 di Dunia Setelah Kinshasa Kongo
Kualitas udara di DKI Jakarta pada Rabu pagi (19/6) dianggap menjadi yang terburuk ke-3 di dunia berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir.
Berdasarkan pantauan pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 177 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 302, kemudian di urutan kedua diikuti Kinshasa, Kongo di angka 251 dan di urutan keempat diikuti Kumpala, Uganda di angka 176.
Sementara indeks di angka 0-50 menunjukkan udara yang bersih dan sangat baik. Sehingga, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan dan tumbuhan.
IQAir adalah perusahaan teknologi Swiss yang mendorong banyak pihak termasuk individu, organisasi dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas udaran melalui informasi dan kolaborasi.
Masuk Kategori Tidak Sehat
Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta juga berada pada kategori tidak sehat.
Kategori kualitas udara tersebut berarti tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sejumlah wilayah yang terpantau di Bundaran HI (106), Kelapa Gading (116), Jagakarsa (127), Kebon Jeruk (136) dan Lubang Buaya (106).
Seperti diketahui, sistem informasi lingkungan merupakan bentuk pengarsipan data secara digital, yang diwujudkan dalam bentuk tabel, peta, grafik, gambar dan deskripsi singkat tentang berbagai komponen lingkungan yang digabungkan dengan model basis data lingkungan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya. Dinas ini berada di bawah naungan pemerintah daerah dan memiliki tugas dan fungsi dalam mengatur, mengawasi, serta mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup.