Kasus Korupsi PGN, KPK Geledah 3 Rumah

Safrezi Fitra
22 Juni 2024, 10:42
KPK Geledah 3 Rumah terkait kasus korupsi pgn
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah dalam kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial AM. Kemudian lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai dari PT PGN yang berinisial HJ dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN yang berinisial DSW.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tessa. Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik untuk kemudian disertakan untuk melengkapi berkas perkara.

Pada 13 Mei 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. untuk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK kemudian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...