SYL Beli Jaket Rp 46 Juta Pakai Duit Kementan agar Keluarga Senang

Amelia Yesidora
24 Juni 2024, 16:58
SYL
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Button AI Summarize

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku pernah membeli jaket mewah seharga Rp 46,3 juta bagi putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul. Jaket ini dibayar dengan kartu kredit, namun SYL mengaku baru tahu bahwa uang dalam kartu kredit itu berasal dari Kementerian Pertanian.

Di awal sidang, SYL bercerita merasa bersalah karena tidak bisa menjadi suami yang baik bagi istri, bapak yang baik bagi anak, hingga kakek yang baik bagi cucunya. Hal ini ia ucapkan di persidangan dengan suara bergetar.

“Akhir-akhir ini, kadang-kadang saya ajak mereka. Ayo saya mau senang-senangkan mereka, Kan harganya tidak seberapa, katakanlah seperti itu, membelikan dia jaket," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Cerita ini lantas dipotong oleh hakim yang bertanya darimana sumber dana tersebut. SYL lantas mengaku membayar jaket itu dari kartu kredit dan mencontohkan bagaimana meminta ajudannya, Panji Hartanto, membayar jaket itu.

“Itu uang pribadi saya ‘Panji, ini credit card-nya, kau pergi bayar,’ kok ternyata di data yang ada itu ter-reimburse ke dalam (anggaran kementerian?” kata Syahrul. .

Jawaban Syahrul Limpo kembali dipotong oleh Hakim. “Karena kenyataannya, credit card itu dibayarkan Kementan,” kata hakim. 

SYL lalu mengaku baru mengetahui hal ini dalam persidangan bahwa uang dalam kartu kredit itu bukan uang pribadinya, tapi dari anggaran Kementan. Ia mengatakan selama ini merasa punya uang yang banyak dari anggaran perjalanan dalam negeri, dan perjalanan ke luar negeri. 

“Ini miliaran, Yang Mulia. Juga ada uang rumah tangga saya, ada uang entertainment saya, ada uang kesehatan saya, ada uang cinderamata saya yang paling saya ingat setiap tahun tidak pernah kurang 400 juta," kata SYL membantah saat ditanya terkait kepemilikan uang tersebut.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta. 

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...