Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK Dibuka, Berikut Persyaratannya

Amelia Yesidora
26 Juni 2024, 10:55
KPK
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Seorang pekerja sedang membersihkan logo KPK di Jakarta, Rabu (21/11).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka penjaringan calon kandidat mulai hari ini. Pendaftaran dilakukan bersamaan dengan dimulainya seleksi calon Dewan Pengawas KPK. 

“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai 15 Juli 2024,” kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Sekretariat Negara, Jakarta beberapa waktu lalu. 

Saat itu Yusuf mengatakan pendaftaran terbuka bagi siapa saja yang berminat. Nantinya, pendaftar akan diseleksi oleh Pansel KPK. Pengumuman pendaftaran ini sudah dilakukan sejak 4 hingga 25 Juni lalu lewat media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

 Adapun syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tercantum dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024. Berikut syarat pendaftarannya:

Syarat Pendaftaran Calon Pimpinan KPK

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
  5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
  9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 Setelah menerima nama-nama ini, Pansel juga bertugas untuk menentukan nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali jumlah Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Nama itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Akan ada 10 calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas yang akan disampaikan kepada Presiden yang nantinya akan disampaikan ke DPR," ujar Yusuf.




Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...