PPATK Temukan 63 Ribu Lebih Transaksi Judi Online Anggota DPR - DPRD
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 63 ribu transaksi judi online yang dilakukan oleh anggota legislatif. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan transaksi itu terjadi di DPR, DPRD, juga Sekretariat Kesekjenan.
Menurut Ivan transaksi dilakukan oleh lebih dari 1000 orang anggota dewan di tingkat nasional maupun daerah termasuk juga anggota sekretariat. Hal itu, diungkapkan PPATK dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," kata Ivan.
Menanggapi pemaparan Ivan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menanyakan apakah nominal Rp 25 miliar didapat oleh per orang, Ivan pun menjelaskan agregat secara keseluruhan berbeda-beda.
“Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan.
Habiburokhman pun meminta PPATK untuk mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait temuan tersebut. Ia mengatakan laporan itu bisa ditindaklanjuti apabila sudah ada laporan resmi yang masuk ke MKD.
“Kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," kata Habiburokhman.
Pada raker itu, Ivan juga mengungkapkan temuan PPATK berkaitan dengan judi online yang kian meningkat beberapa tahun terakhir. Pemantauan menurut dia dilakukan sejak 2019, 2020 dan 2021. Selanjutnya pada 2023 PPATK menemukan angka transaksi terkait judi online senilai Rp 327 triliun.