PPATK Ungkap Bandar Judi Online Kumpulkan Rekening Bank Nasabah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan praktik jual-beli rekening bank untuk judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan temuan itu saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menggambarkan para pengepul membuat rekening dengan cara mengumpulkan masyarakat membuka rekening baru. Biasanya masyarakat yang disasar untuk membuat rekening memiliki profesi sebagai petani.
Pembukaan rekening pakai online tersebut berhasil mengumpulkan ribuan akun yang kemudian dijual oleh para pengepul dengan harga sekitar Rp 100 ribu. Kemudian pengepul menjual dengan angka lebih besar kepada para pelaku judi online. Selain itu, modus lainnya mengaktifkan kembali rekening yang sudah tak aktif.
Pada rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi mengaku baru mengetahui rekening bank dapat diperjualbelikan untuk judi online.
"Saya mendengar ada ratusan ribu juga rekening yang diperjualbelikan. Ternyata rekening bisa dijual belikan untuk judi online," kata Johan.
Johan lalu menanyakan langkah-langkah yang ditempuh satuan tugas (satgas) judi online di mana PPATK pun dilibatkan di dalamnya. Johan mengatakan, hal terpenting terdapat pada tindakan yang diambil bukan sebatas pengumuman temuan pada publik.
Johan juga menyoroti pentingnya kemampuan melacak hingga membekukan rekening-rekening para bandar judi online. Dia mendorong koordinasi penegak hukum dengan Kominfo untuk membekukan rekening-rekening itu telah terjalin secara efektif.
"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu," kata Johan.