Jokowi Dorong KPK Buka Korupsi Bansos Beras Eks Menteri dari PDIP

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Juni 2024, 15:02
Terpidana kasus korupsi bansos yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersiap sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terpidana kasus korupsi bansos yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersiap sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras pada 2020 lalu. Pengusutan bansos beras ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) yang juga kader PDIP, Juliari Batubara.

"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers seusai meninjau RSUD, Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Kamis (27/6).

KPK mulai mengusut kasus korupsi bansos beras Presiden yang dibagikan di Jabodetabek pada masa pandemi. Berdasarkan perhitungan KPK, kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara bisa mencapai Rp 125 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan modus korupsi bansos itu dengan mengurangi beras yang tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Korupsi bansos terkuak karena operasi tangkap tangan atau eks Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020 lalu. Kala itu, Juliari terbukti menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bantuan sosial yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa pada Rabu (26/6).

Dugaan korupsi bansos Presiden berkaitan dengan kasus penyaluran keluarga penerima manfaat atau KPM pada program keluarga harapan atau PKH 2020–2021 di Kemensos. Bedanya, penyaluran KPM pada PKH bermasalah di penyaluran sementara bansos presiden terkait pengadaan.

Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi Kemensos. Mereka ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani, dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...