Mencermati Cara Cek Pencairan KJMU Tahap 1 2024

Anggi Mardiana
27 Juni 2024, 16:22
KJMU Tahap 1 2024
Disway.id
Ilustrasi, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KJMU tahap 1 2024 cair pada Kamis (27/6), dan telah diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram. KJMU merupakan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

KJMU tahap 1 dicairkan kepada 15.649 mahasiswa dengan besar bantuan Rp 9 juta per semester. Khusus pencairan dana bagi penerima KJMU tahap 1 2024 baru, dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak dan penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Apa itu KJMU?

KJMU
KJMU Tahap 1 2024 (Jakarta.go.id)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1 dari keluarga tidak mampu dan berdomisili di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa program bantuan KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi yang tersebar di 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota.

Untuk saat ini, sudah ada 110 Perguruan Tinggi Negeri dan 14 Perguruan Tinggi Swasta yang terdaftar dalam program KJMU. Dana tersebut akan digunakan untuk dua alokasi pembiayaan, yaitu biaya penyelenggara pendidikan yang dikelola PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa.

Cara Cek Penerima KJMU Tahap 1 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran sehingga dapat mewujudkan azas keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta. Berikut cara cek penerima KJMU tahap 1 2024:

  • Mengunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
  • Masukan NIK lalu pilih tahun dan tahap pencairan
  • Klik “Cek”
  • Lihat status kepersetaan Anda

Persyaratan KJMU

Saat ini belum ada lagi pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Namun, bagi Anda yang ingin mendaftar, berut persyaratan KJMU yang harus dipenuhi:

1. Persyaratan Umum

  • Tinggal di Jakarta yang dibuktikan dengan KK dan KTP DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti Dinas Sosial.
  • Tidak menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

2. Persyaratan Khusus

  • Kuliah di Perguruan Tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag lewat jalur reguler..
  • Kuliah di PTS terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan lewat jalur reguler.
  • Bagi pendaftar yang berstatus mahasiswa, ada ketentuan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal semester 4.
KJMU
KJMU Tahap 1 2024 (Pemprov DKI Jakarta)

3. Persyaratan Dokumen

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur.
  • Scan kartu mahasiwa dari perguruan tinggi asal.
  • Scan KTP.
  • Scan KK.
  • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).
  • Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, anggota MPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD RI, pegawai tetap BUMN, atau pegawai tetap BUMD.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat seperti mobil, dan tidak memiliki aset tanah bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar, serta tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Demikian informasi KJMU Tahap 1 2024 cair dan cara cek status penerima. Bagi Anda yang ingin mendaftar di tahap berikutnya, persyaratan di atas harus dipenuhi. Pendaftaran tahap 1 telah dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu, dan sudah ditutup pada tanggal 24 Maret 2024.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...