Komnas HAM Ungkap Modus Baru Pidana Perdagangan Orang dari Online Scam

Ira Guslina Sufa
27 Juni 2024, 16:25
Komnas HAM
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan online scam menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia. Online scam merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan segala bentuk penipuan serta kecurangan di dunia maya.

“Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Labuan Bajo, NTT, Kamis (17/6). 

 Menurut Atnike saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan. Komnas HAM telah menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023. 

Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI). Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.

Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial. Modus lain adalah pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.

Saat tiba di lokasi kerja, korban mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM, yaitu mengalami ancaman verbal, penyekapan atau penahanan di area perusahaan, dikenakan denda yang sangat berat dan pemotongan gaji, dipekerjakan secara paksa. Selain itu, korban diberikan jam kerja yang panjang guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan juga dipaksa melakukan penipuan melalui digital platform Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.

Salah satu negara yang menjadi daerah tujuan TPPO online scam adalah Kamboja. Berdasarkan data Kemlu yang dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Komnas HAM pada 6 Maret 2023, korban online scam yang terbanyak dikirim ke Kamboja, yaitu sebanyak 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar DPR RI melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana. Kajian tersebut merupakan salah satu langkah Komnas HAM untuk merespons persoalan perdagangan manusia, termasuk modus scam.

Kajian yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga internasional itu bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO. Dua provinsi yang menjadi objek kajian adalah NTT dan Kalimantan Barat sebagai wilayah yang rentan terhadap praktik TPPO.

Komnas HAM berharap kajian yang dilakukan akan menyumbang dan memperkaya upaya untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Indonesia. Temuan penelitian juga sebagai cara untuk menemukan komitmen-komitmen bersama yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...