SYL Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Ade Rosman
28 Juni 2024, 17:59
SYL
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun kurungan penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).  Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6). 

"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak dalam sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa berpandangan, hal-hal yang memberatkan SYL lantaran dirinya tidak berterus terang atau berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan. SYL selaku menteri juga telah mencirderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Jaksa juga menilai SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan koripsi yang dilakukan SYL dengan motif tamak. "Hal-hal meringankan, usia terdakwa telah lanjut, 69 tahun pada saat ini," kata jaksa.

Selain SYL, dua terdakwa lain yang merupakan mantan anak buahnya juga akan mendengarkan tuntutan. Dua mantan anak buah SYL itu yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

 Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Adapun SYL dalam beberapa kesempatan membantah adanya upaya pemerasan saat ia menjabat Mentan. Ia mengatakan segala sesuatu akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...