Puan Janjikan DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menjanjikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas. Hingga kini, RUU Perampasan Aset mandek tak kunjung dibahas.
"Secepatnya (akan dibahas), insyaallah," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Puan mengatakan belum dapat memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Perampasan Aset dengan pemerintah nantinya. Sesuai materi, RUU bisa saja dibahas Komisi III yang membidanfu persoalan hukum atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut hingga kini masih mendengar masukan dari berbagai pihak. "Nanti kami lihat yang mana yang terbaik setelah kita mendapatkan masukan dari semua pihak-pihak yang memang kami harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik," kata dia.
Sejak tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif dari pemerintah. Beleid itu diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku korupsi. RUU perampasan aset diyakini bisa menjadi alat untuk menekan perilaku korup.