PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Ade Rosman
8 Juli 2024, 12:02
Praperadilan
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Pemohon dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membacakan gugatan saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman. Dalam putusannya, hakim pun meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, seperti disiarkan langsung KompasTV, Senin (8/7).

Hakim menyatakan, proses penetapan tersangka Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum. 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim Eman.

Usai pembacaan putusan, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan kepolisian akan mematuhi putusan tersebut. Ia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik berkaitan dengan langkah selanjutnya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...