DPR Panggil KPU, Protes PKPU Usia di Pilkada Terbit Tanpa Konsultasi

Ade Rosman
9 Juli 2024, 13:21
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Suasana rapat kerja Komisi II DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanpa berkonsultasi terlebih dahulu. Dalam aturan terbaru itu KPU mengubah syarat usia calon kepala daerah sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Agung. 

"Kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan pemanggilan KPU akan dilakukan sebelum masa sidang DPR berakhir. DPR akan memulai masa reses pada 12 Juli 2024. "Sebelum 11 Juli kan terakhir (masa persidangan) kami," kata dia.

Mardani mengatakan, seharusnya sebagai lembaga eksekutif KPU berkonsultasi terlebih dahulu secara langsung ke DPR sebagai lembaga legislatif. Sebelumnya KPU hanya meminta agar DPR memberikan penjelasan secara tertulis. 

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung," kata Mardani.

Adapun, KPU resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid itu berkaitan dengan calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun, dihitung sejak pelantikan.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota itu resmi diundangkan, pada Selasa (2/7) lalu.

Ketentuan mengenai usia calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d.

Kemudian pada pasal 15, disebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan yang dimaksudkan untuk mengakomodir putusan MA.


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...