DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji 2024, Usut Kuota dan Fasilitas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan panitia khusus hak angket untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (9/7).
Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar memimpin rapat paripurna tersebut. Mulanya, juru bicara dari Komisi VIII fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina membacakan usulan hak angket tersebut.
"Hak angket merupakan hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah," kata Selly membacakan usulan.
Ia mengatakan, yang mendasari pertimbangan menggunakan hak angket haji 2024 adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 2019. Selly menilai, pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai aturan, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 % dari kuota haji Indonesia. Sehingga keputusan Menteri Agama nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan Undang-undang.
"Perlu kami sampaikan pimpinan bahwa yang telah menandatangani bukan 31 tetapi sudah menjadi 35 anggota dan semua resmi," kata dia.
Usai Selly menyampaikan usulan, Muhaimin yang memimpin rapat lalu bertanya pada peserta sidang apakah pembentukan pansus hak angket haji tersebut dapat disetujui. Pertanyaan itu diikuti jawaban persetujuan dari peserta sidang.
Mulanya, usulan pansus hak angket haji disampaikan agar DPR menyelidiki terkait penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia. Penambahan kuota itu malah dialihkan menjadi kuota haji plus.
Selain itu pansus juga mengkritisi kualitas layanan untuk peserta haji yang tidak mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Pansus menyoroti peningkatan biaya yang dibayarkan jamaah tidak diikuti dengan perbaikan layanan.