Baleg DPR Kebut Bahas Revisi UU Wantimpres, Setuju Dibawa ke Paripurna
Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat secara mendadak membahas revisi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Revisi ini sebelumnya tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Sebagai upaya menggesa pembahasan, Baleg menjadwalkab tiga kali rapat Pada Selasa (9/7). Sesuai agenda pembahasan RUU Wantimpres yakni pada pukul 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan tidak ada hal yang janggal dengan pembahasan maraton. Menurut dia selalu ada peluang untuk perubahan UU di DPR.
"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Pada agenda tersebut, Baleg DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan UU Watimpres. Nantinya, Panja Baleg akan menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan dari anggota sidang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sebanyak 9 fraksi di baleg setuju dengan revisi UU. Selanjutnya, Supratman mempersilakan anggota yang mewakili fraksi untuk mendandatangani draft RUU.