Baleg DPR Kebut Bahas Revisi UU Wantimpres, Setuju Dibawa ke Paripurna

Ade Rosman
9 Juli 2024, 16:55
Baleg dpr
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas pandangan Fraksi PDI Perjuangan dari anggota DPR Edy Wuryanto saat Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat secara mendadak membahas revisi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Revisi ini  sebelumnya tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Sebagai upaya menggesa pembahasan, Baleg menjadwalkab tiga kali rapat Pada Selasa (9/7). Sesuai agenda pembahasan RUU Wantimpres yakni pada pukul 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan tidak ada hal yang janggal dengan pembahasan maraton. Menurut dia selalu ada peluang untuk perubahan UU di DPR. 

"Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Pada agenda tersebut, Baleg DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan UU Watimpres. Nantinya, Panja Baleg akan menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat lalu meminta persetujuan dari anggota sidang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Sebanyak 9 fraksi di baleg setuju dengan revisi UU.  Selanjutnya, Supratman mempersilakan anggota yang mewakili fraksi untuk mendandatangani draft RUU. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...