Top News: Kereta Cepat Bikin Rugi WIKA, Wacana Plafon Pinjol Rp 10 M

Aryo Widhy Wicaksono
10 Juli 2024, 05:45
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Humas Kemenhub
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Wijaya Karya Tbk tahun lalu mengalami kerugian hingga Rp 7,12 triliun. Kerugian tersebut akibat menerbitkan obligasi senilai Rp 12 triliun, untuk memenuhi penyertaan modal dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Sementara total utang WIKA seara konsolidasi sudah mencapai Rp 56 triliun.

Sumber kerugian WIKA tahun lalu merupakan beban bunga tinggi dan beban lain-lain. Penyertaan modal pada PSBI menjadi bagian dari beban lain-lain, karena KCJB mencatatkan kerugian besar setiap tahunnya.

Kerugian Wijaya Karya menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga gurita bisnis pengusaha asal Surabaya Hermanto Tanoko, serta aturan baru pinjol dengan plafon hingga Rp 10 miliar.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Bos WIKA Sebut Kereta Cepat jadi Salah Satu Sumber Kerugian Tahun Lalu

PT Wijaya Karya Tbk menyatakan proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung atau KCJB, berkontribusi dalam kerugian perseroan yang mencapai Rp 7,12 triliun pada tahun lalu.

Sebab, emiten konstruksi berkode WIKA ini harus menerbitkan obligasi senilai Rp 12 triliun untuk memenuhi penyertaan modal proyek tersebut.

Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengatakan WIKA mendapatkan penugasan untuk menjadi bagian proyek kereta cepat melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia atau PSBI.

Saat itu, WIKA ditunjuk untuk memimpin proyek tersebut yang akhirnya harus menyertakan modal ke PSBI senilai Rp 6,1 triliun.

"Selain itu, kami memiliki utang yang belum dibayar senilai Rp 5,5 triliun. Jadi, untuk mendapatkan uang hampir Rp 12 triliun ini harus menerbitkan obligasi senilai Rp 11 triliun," kata Agung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (8/7).

Agung mengatakan total utang pada tahun lalu mencapai Rp 56 triliun secara konsolidasi. Hal tersebut diperburuk dengan total beban pencadangan piutang yang bermasalah maupun ditangguhkan.

2. Gurita Bisnis Hermanto Tanoko Usai Listing Emiten BLES, 2 Antre IPO

PT Superior Prima Sukses Tbk atau BLES resmi mencatatkan saham perdana melalui initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada Senin (8/7).

Sejak listing hingga penutupan pasar, harga saham BLES bertahan di Rp 246 atau naik 34% dari harga IPO senilai Rp 183.

Debut BLES menambah deretan emiten yang terafiliasi dengan konglomerat asal Surabaya Hermanto Tanoko di bursa efek indonesia.

Lewat IPO, perusahaan yang bergerak di bidang industri barang galian bukan logam, perdagangan besar, pertambangan, dan bidang angkutan darat melalui pipa itu mengantongi dana Rp 240 miliar.

Saat ini Superior Prima dimiliki oleh tiga entitas bisnis yaitu PT Tata Utama Gemilang sebesar 35.46%, PT Globe Base Universal sebanyak 48,7% dan PT Tancorp Investama Mulia sebanyak 11,35%.

Adapun pemegang saham individu adalah Dermawan Suparsono dengan 1,77% saham dan Liauw, Billy Law degan 2,66%.

Selanjutnya setelah IPO kepemilikan saham akan terbagi menjadi PT Tata Utama Gemilang dengan 30,14%, PT Global Base Universal dengan 41,44% dan PT Tancorp Investama Mulia dengan 9,65%. Sedangkan masyarakat menggenggam 15% saham. Sementara itu kepemilikan saham Dermawan dan Liauw tetap sama.

3. Boeing Akui Salah Soal Kecelakaan Lion Air JT 610, Kena Denda Rp 3,9 T

Boeing setuju untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal terkait kecelakaan fatal 737 Max, salah satunya Lion Air JT 610 pada 2018 lalu. Mereka akan membayar denda US$ 243,6 juta atau setara Rp 3,9 triliun.

Raksasa aviasi itu juga harus membayar biaya menginvestasikan setidaknya $455 juta atau Rp 7,4 triliun dalam program kepatuhan dan keselamatan. Selain itu pemantau independen akan ditunjuk untuk mengawasi prosedur keselamatan dan kualitas Boeing selama tiga tahun.

Dikutip dari Associated Press, Jaksa Federal Amerika Serikat menuduh Boeing melakukan konspirasi untuk menipu regulator mengenai sistem kontrol penerbangan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Jaksa pekan lalu memberi Boeing pilihan untuk mengaku bersalah dan membayar denda atau menghadapi persidangan atas tuduhan kejahatan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.

Boeing dituduh menipu regulator yang menyetujui persyaratan pesawat dan pelatihan pilot untuk perusahaan tersebut.

4. OJK Susun Aturan Baru Pinjol: Bisa Pinjam hingga Rp 10 Miliar

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun aturan baru terkait pinjol. Regulasi ini nantinya memungkinkan masyarakat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI itu sudah masuk tahap penyelarasan.

“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML Agusman dalam keterangan pers, Senin malam (8/7).

Untuk bisa menawarkan pinjaman Rp 10 miliar kepada masyarakat, para penyelenggara pinjol harus memenuhi kriteria tertentu seperti rasio kredit macet atau TWP90 maksimal 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan itu bertujuan meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara pinjol. Selain itu, mendorong penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

5. Jerman Pegang Bitcoin Rp 32,8 Triliun, Investor Kripto Cemas

Selama beberapa pekan terakhir, pemerintah Jerman telah menjual Bitcoin senilai ratusan juta dolar. Ini merupakan faktor kunci di balik aksi jual mata uang kripto yang intens.

Bulan lalu, pemerintah Jerman mulai menjual Bitcoin dari dompet yang dioperasikan oleh Kantor Polisi Kriminal Federal negara tersebut, yang disebut sebagai Bundeskriminalamt, atau BKA.

BKA menjual 900 Bitcoin pada bulan Juni - senilai sekitar US$52 juta (Rp 852,8 miliar). Menurut firma analisis blockchain Arkham Intelligence, Bitcoin yang dijual pemerintah Jerman itu merupakan hasil sitaan dari situs pembajakan film yang sekarang sudah tidak ada lagi.

Minggu lalu, Jerman menjual 3.000 Bitcoin senilai sekitar US$172 juta (Rp 2,82 triliun). Pada Senin (8/7), polisi Jerman menjual 2.739 Bitcoin senilai US$155 juta (Rp 2,54 triliun).

Pemerintah Jerman telah mengirimkan cadangan kriptonya ke bursa-bursa seperti Coinbase, Bitstamp, dan Kraken. Namun, Pemerintah Jerman tidak segera bersedia memberikan komentar ketika dihubungi oleh CNBC, pada Senin (8/7).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...