RUU Wantimpres Sah Jadi Inisiatif DPR, Isinya Nomenklatur DPA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi itu menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang digelar Kamis (11/7). Seluruh fraksi di DPR yang berjumlah 9 pada rapat paripurna itu menyerahkan pandangannya terlebih dahulu. Pandangan tiap fraksi diserahkan secara tertulis yang diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Setelah penyerahan pendapat fraksi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus lalu meminta persetujuan peserta sidang. "Apakah rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan Undang-Undang DPR RI?" Kata Lodewijk diikuti persetujuan seluruh peserta sidang.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Persetujuan itu diambil melalui rapat yang digelar Baleg DPR Selasa (9/7).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, beleid tersebut nantinya akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nomenklatur DPA sebelumnya sudah ada dalam struktur kenegaraan September 1945 dan dibubarkan pada 31 Juli 2003.
Supratman mengatakan, perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA didasari dari aspirasi juga keinginan seluruh fraksi di DPR. Kendati demikian, ia menegaskan tak akan ada perubahan kelembagaan untuk kembali seperti bentuk lama sebelum reformasi.
Menurut Supratman struktur organisasi dan kelembagaan DPA nantinya sama dengan Wantimpres. Supratman menjelaskan, nantinya jumlah anggota DPA tak dibatasi dan menyesuaikan kebutuhan presiden.
Dalam revisi tidak ada batasan baku mengenai jumlah orang yang akan duduk di DPA. “Disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Terdapat pula perubahan ketiga, di mana RUU Wantimpres akan mengatur mengenai syarat menjadi anggota DPA. Baleg menyetujui DPA diisi oleh orang yang duduk atau pernah duduk sebagai pejabat negara.