Nasdem Enggan Komentari Putusan SYL Hari Ini, Serahkan Pada Hakim

Amelia Yesidora
11 Juli 2024, 11:31
syl, nasdem, korupsi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Hermawi Taslim, enggan mengomentari sidang putusan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini. Hermawi bilang pihaknya menyerahkan kasus ini kepada hakim.

"Karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada,” ujarnya pada wartawan saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7).

Hermawi dan Nasdem juga enggan mengomentari panjangnya proses sidang hingga tuntutan penjara 12 tahun yang diberikan pada SYL. “Siapapun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim,” katanya.

Adapun hari ini eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Kader NasDem ini disidang terkait kasus pemerasan anak buahnya di kementerian tersebut.

SUL dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ini dua kali lebih berat dari tuntutan yang diterima dua anak buahnya yakni enam tahun.

Sidang tuntutan kasus korupsi di Kementan periode 2020-2023
Sidang tuntutan kasus korupsi di Kementan periode 2020-2023 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)

 

Dua anak buah SYL eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Keduanya bersama SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu.

Pada perkara ini, Muhammad Hatta didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Sekitar awal 2020, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI. Uang itu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga mengancam bawahannya pindah tugas jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu. Walaupun permintaan SYL tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (non-budgeter), Hatta tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan atasannya itu.

Jaksa berpandangan, hal-hal yang memberatkan SYL lantaran dirinya tidak berterus terang atau berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...