Divonis 10 Tahun, SYL Berterima Kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Juli 2024, 18:10
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Button AI Summarize

Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. SYL menyebut keduanya usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7).

SYL menuturkan Presiden menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi Covid-19.

Dia mengatakan hukuman penjara selama 10 tahun bukan persoalan yang kecil, tapi dirinya tetap merasa bangga. Selama menjadi menteri SYL mengatakan menerima 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden.

Selain kepada Presiden, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Surya Paloh yang selalu mengajarkan dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," kata dia.

SYL pun turut meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, hingga masyarakat Bugis yang selama ini banyak memberikan dukungan.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

SYL diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu didakwa melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Dua anak buah SYL itu juga berstatus terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...