Jaksa Soroti Vonis SYL, Korupsi Rp 44 M tapi Hanya Ganti Rp 14 M

Ade Rosman
12 Juli 2024, 14:12
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak mengatakan tim jaksa menyoroti putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memerintahkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan US$30.000 terkait perkara korupsi dan dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Nilai uang pengganti yang diputuskan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan jaksa sebelumnya menuntut SYL untuk membayar uang pengganti senilai Rp 44,26 miliar dan US$30.000. Jaksa menilai SYL telah terbukti korupsi dan menguntung diri sendiri. 

"Terbukti ada unsur memaksa. Hanya ada perbedaan antara majelis hakim dan penuntut umum,” ujar Meyer seperti dikutip usai persidangan yang berlangsung Kamis (11/7).

Dalam putusannya, hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang mengatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti yang nilainya di bawah tuntutan jaksa. 

Atas putusan tersebut, jaksa KPK belum menyatakan sikap lanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar Jaksa Meyer usai pembacaan putusan oleh hakim. 

Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim, Fahzal Hendri menjelaskan hukuman uang pengganti yang diperoleh SYL lebih rendah lantaran  uang korupsi tersebut tak seluruhnya ia nikmati bersama keluarga. Hakim menjabarkan penggunaan uang yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat maupun kedinasan.

"Acara keagamaan, bantuan-bantuan yang diberikan ke ponpes dalam acara keagamaan telah diterima sepenuhnya oleh masyarakat bersangkutan merupakan bagian dari kegiatan sosial keagamaan, dan kementerian yang tidak dinikmati oleh terdakwa SYL maupun keluarganya," kata Hakim Fahzal.

Adapula keperluan menyewa pesawat yang dinilai hakim untuk keperluan dinas Kementan ke daerah pelosok. "Charter pesawat, penggunaan pesawat atau charter pesawat yang digunakan dalam rangka kedinasan berupa kunker menteri beserta jajarannya, ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau," kata Hakim Fahzal.

Selain itu, terdapat pula aliran dana ke Partai Nasdem yang digunakan untuk dibagikan sebagai bantuan saat bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Serta pembagian sembako saat pandemi Covid-19 yang dinilai untuk kepentingan masyarakat.

Perjalanan dinas ke luar negeri pun dinilai hakim termasuk keperluan pekerjaan di Kementan. Selain itu, terdapat pembelian hewan kurban yang kemudian dibagikan ke 34 provinsi di Indonesia dinilai untuk kepentingan masyarakat.

“Pemberian hewan kurban berupa sapi kurban kepada masyarakat di 34 provinsi indonesia yang membutuhkan merupakan kegiatan sosial dari kementerian yang rutin dilakukan yg mana hewan kurban tersebut benar diberikan dan diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang tersebut antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara tersebut, SYL dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan U$ 30.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...