Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

Ameidyo Daud Nasution
14 Juli 2024, 11:44
pesawat, tiket pesawat, harga tiket
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pesawat maskapai Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022).
Button AI Summarize

Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat. Satgas tersebut akan bekerja untuk menciptakan harga tiket yang lebih efisien.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan rapat koordinasi sudah dilakukan. Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta sejumlah kementerian lain.

"Sudah ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas," kata Sandiaga di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

Sandiaga mengatakan mahalnya harga tiket bukan hanya karena bahan bakar Avtur. Ia mengatakan ada faktor lain seperti pajak hingga beban biaya operasional maskapai yang menjadi komponen.

"Semua akan dikaji agar industri penerbangan efisien seperti di luar negeri," katanya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menyiapkan langkah efisiensi penerbangan. Hal ini dilakukan demi menurunkan harga tiket.

"Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut.

Luhut mengatakan biaya operasional pesawat perlu diidentifikasi demi penurunan harga tiket. "Kami merumuskan strategi mengurangi nilai cost per block hour (CBH)," katanya.

Ia juga berencana untuk meniadakan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Hal tersebut penting lantaran komponen pesawat menjadi komponen biaya terbesar kedua setelah Avtur.

Sebagai informasi kontribusi avtur terhadap tiket pesawat mencapai 40%. Sedangkan kontribusi komponen pesawat terhadap tiket sebesar 16%.

Selain menekan biaya operasional, ia berencana untuk menyederhanakan penghitungan harga tiket pesawat. Saat ini, tiket pesawat dihitung berdasarkan sektor rute.

Ini membuat penumpang pesawat mendapatkan dua Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja, dan biaya layanan penumpang ke bandara.


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...