Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keenam di Dunia Pagi Ini
Kualitas udara di Jakarta pada Selasa pagi (16/7) masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kondisi ini membuat Jakarta menduduki peringkat keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara, IQAir yang dipantau pada pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat. Angka indikator berada di 137 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 50 mikrogram per meter kubik.
Adapun kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, yakni kualitas udaranya bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Kualitas udara yang buruk bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Situs itu juga merekomendasikan agar masyarakat yang sensitif terhadap kualitas udara sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan disarankan menggunakan masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Lebih lanjut dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama
Kinshasa (Kongo) di angka 174. Di urutan kedua ada Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 171, diikuti Lahore (Pakistan) di angka 170. Selanjutnya urutan keempat ada Delhi (India) di angka 152.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini dibuat untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Satgas juga bertugas mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Tugas lain satgas adalah melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak. Termasuk juga sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Selain itu satgas juga diwajibkan menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor dan melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.