PDIP Soal Mundurnya Gibran: Harusnya Mundur Waktu Kampanye Pilpres

Ade Rosman
16 Juli 2024, 20:51
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) berjabat tangan dengan anggota DPRD setibanya di Kantor DPRD Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). Gibran mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo setelah dirinya ditetapkan KPU seb
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) berjabat tangan dengan anggota DPRD setibanya di Kantor DPRD Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). Gibran mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Solo setelah dirinya ditetapkan KPU sebagai Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 dan akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Button AI Summarize

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mempertanyakan keputusan Gibran Rakabuming Raka yang mundur dari Wali Kota Surakarta.

Menurut dia, seharusnya Gibran mundur saat masa kampanye Pilpres beberapa waktu lalu. "Harusnya dia mundur kan sebaiknya waktu masuk masa kampanye dong. Ya, harusnya, menurut saya etikanya harusnya ada di sana," kata Deddy saat dihubungi awak media, Selasa (16/7).

Menurut Deddy, tak ada urusan mendesak yang mengharuskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mundur dari posisi Wali Kota. Saat ini, kata Deddy, seharusnya Gibran menuntaskan baktinya pada masyarakat Surakarta.

"Harusnya janji sama rakyat tuh diberesin dulu lah, orang tinggal berapa bulan juga. Kemarin waktu kampanye malah nggak cuti. Kok ini udah enggak ada tanggung jawab kampanye malah mundur," kata dia.

Adapun Gibran resmi mengajukan surat mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta yang kini tengah ia emban. Gibran mundur lantaran terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dari hasil pemilihan presiden 2024.

Surat pengunduran diri disampaikan Gibran tiga bulan menjelang pelantikan menjadi wapres pada 20 Oktober 2024 mendatang. Kabar pengundurun diri itu sebelumnya sudah dibenarkan oleh Teguh Prakosa yang menjadi Wakil Wali Kota mendampingi Gibran di Surakarta.

"Hari ini jam 14.00 WIB, saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD untuk menyampaikan surat pengunduran diri beliau," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/6).

Menurut Teguh, proses pengunduran diri Gibran dari jabatan wali kota merupakan kewenangan DPRD Kota Surakarta. Ia mengatakan surat pengunduran diri disampaikan sebelum DPRD melakukan rapat.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...