Gibran Mundur dari Wali Kota, Demokrat Singgung Persiapan Tugas Wapres

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Juli 2024, 16:03
gibran, demokrat, wali kota
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang miliknya di meja kerja Balai Kota Solo usai mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Demokrat menanggapi langkah Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan pengunduruan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa (17/6).  Demokrat mengatakan, keputusan Gibran merupakan langkah untuk mematangkan persiapan menjelang pelantikan wakil presiden.

"Bagaimana bisa fokus dan menyiapkan diri sebagai wakil presiden yang ruang lingkupnya lebih besar dibandingkan dengan wali kota," kata Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan suara pada Rabu (17/7).

Dia beranggapan langkah yang ditempuh oleh Gibran merupakan hal wajar. Bila Gibran mundur maka Teguh Prakosa yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota akan mengisi posisi Wali Kota.

"Kami melihat itu wajar saja, toh ada mekanismenya. Bahkan juga ada Pj (pejabat) yang mengundurkan diri karena ingin ikut kontestasi," ujar Herzaky.

Gibran resmi mengajukan surat mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta. Gibran mundur lantaran terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dari hasil pemilihan presiden 2024.

Surat pengunduran diri disampaikan Gibran tiga bulan menjelang pelantikan menjadi wapres pada 20 Oktober 2024 mendatang. Kabar pengundurun diri itu sebelumnya sudah dibenarkan oleh Teguh Prakosa yang menjadi Wakil Wali Kota mendampingi Gibran di Surakarta. 

"Hari ini jam 14.00 WIB, saya mengantarkan Pak Wali Kota ke DPRD untuk menyampaikan surat pengunduran diri beliau," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/6).

Menurut Teguh, proses pengunduran diri Gibran dari jabatan wali kota merupakan kewenangan DPRD Kota Surakarta. Ia mengatakan surat pengunduran diri  disampaikan sebelum DPRD melakukan rapat.

Berdasarkan informasi yang ditayangkan media, Gibran tiba di gedung DPRD sekitar pukul 14.45 WIB. Surat pengunduran diri ia serahkan langsung kepada ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.

Sebelum menyerahkan surat mundur ke DPR, Gibran telah bersiap. Ia telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mencari tahu mengenai prosedur dan mekanisme pergantian kepala daerah. 

“Kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," kata Budi seperti dikutip, Selasa (16/7). 

Menurut Budi dari hasil konsultasi, pemkot Solo mendapatkan informasi bahwa surat pengunduran diri harus dikirimkan ke DPRD. Setelah mendapatkan izin dari paripurna, selanjutnya ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.

"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," katanya.

Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat. Sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...