Maju Pilkada 2024, Tiga Anggota KPU Daerah Mundur
Plt Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan hingga saat ini terdapat tiga anggota KPU yang mundur dari posisinya. Mereka mundur lantaran memutuskan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami," kata Afif saat membuka diskusi media 'Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024' di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Afif mengungkapkan, mereka yang mengundurkan diri itu yakni Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, serta Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampu Reka Punnata.
"Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai," kata Afif.
Afif mengatakan, penyelenggara pemilihan umum bisa mencalonkan diri, asalkan mundur 45 hari sebelum pendaftaran. Hal tersebut diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 pasal 14 ayat (4), bagi jajaran KPU RI, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Ini beda dengan peraturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli," kata Afif.
Adapun, tahapan lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November
- 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara